Beli rumah second (bekas), ternyata tidak segampang yang kita pikirkan. Justru resikonya jauh lebih besar dibandingkan beli Rumah baru (langsung ke Developer, khususnya Developer yang sudah besar).
Hampir sebagian besar Pembeli awam, langsung dengan beraninya menyerahkan Uang Tanda Jadi atau bahkan DP yang jumlahnya ratusan juta kepada Penjual atau pihak-pihak ke 3 yang tidak netral.
Bahkan tidak sedikit juga dari Pembeli Awam yang sudah melunasi pembayaran dari rumah yang ingin dibeli tersebut kepada Penjual (sebelum AJB) hanya dengan selembar kuitansi tanpa adanya akta atau perjanjian yang bisa mengikat diantara keduanya. Biasanya hal ini terjadi karena unsur kepercayaan dengan si Penjual dan lain sebagainya.
Lalu bagaimana jika sebelum penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), Penjual meninggal dunia ? atau bagaimana jika uang yang sudah diserahkan tersebut dibawa kabur ? dan banyak hal-hal yang bisa terjadi di luar dugaan kita. Bagaimana dengan uang yang sudah terlanjur keluar tersebut ?
Untuk itu sebelum melangkah lebih jauh, tidak hanya perlu melihat fisik bangunannya saja, tetapi sebagai calon Pembeli Properti (khususnya untuk first time buyer) juga perlu tau di awal : dokumen-dokumen apa saja yang harus dipenuhi oleh Penjual, siapa pihak yang berhak menjual dan lain sebagainya.
Kali ini, kita akan cari tau apa saja sih hal-hal yang perlu ditanyakan kepada Penjual sebelum Pembeli Properti mengeluarkan Uang di awal (Check before DP) ?
Berikut penjelasan singkat dari Pak Aloysius : Watch
Contact Us First, and We will make an appointment.
Monday-Friday : 08.30 am - 05.00 pm
Saturday-Sunday : Closed